Perjanjian Internasional, Pengertian, Tahapan dan Macamnya


Perjanjian internasional adalah kesepakatan yang diadakan antara negara-negara atau antara negara dengan organisasi internasional yang diatur oleh hukum internasional. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hubungan antar negara atau antar pihak yang terlibat dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, pertahanan, hak asasi manusia, lingkungan, dan lain-lain.

Perjanjian internasional bisa berupa:

  • Bilateral (melibatkan dua negara),
  • Multilateral (melibatkan lebih dari dua negara), atau
  • Regional (melibatkan negara-negara di satu kawasan).

Tahapan Perjanjian Internasional

Terdapat beberapa tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional yang umumnya diikuti, yaitu:

  1. Perundingan (Negotiation)
    Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian internasional melakukan diskusi untuk mencapai kesepakatan tentang isi dan bentuk perjanjian.

  2. Penandatanganan (Signature)
    Setelah isi perjanjian disepakati, perjanjian tersebut ditandatangani oleh wakil-wakil dari negara atau pihak yang terlibat. Penandatanganan menunjukkan persetujuan formal, tetapi belum menjadi hukum yang mengikat.

  3. Ratifikasi (Ratification)
    Setelah ditandatangani, perjanjian harus diratifikasi oleh badan legislatif atau otoritas yang berwenang di masing-masing negara. Dengan ratifikasi, perjanjian menjadi hukum yang mengikat di negara tersebut.

  4. Pengesahan (Approval)
    Setelah ratifikasi, negara mengesahkan perjanjian tersebut secara resmi, sehingga mulai berlaku secara hukum di tingkat internasional.

  5. Registrasi dan Publikasi
    Setelah disahkan, perjanjian internasional biasanya didaftarkan pada lembaga internasional seperti Sekretariat PBB agar diakui secara resmi dan transparan.

Macam-Macam Perjanjian Internasional

  1. Traktat (Treaty)
    Traktat adalah perjanjian resmi antara dua negara atau lebih yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Misalnya, Perjanjian Versailles atau Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.

  2. Konvensi (Convention)
    Konvensi adalah perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara di bawah pengawasan organisasi internasional, seperti PBB. Misalnya, Konvensi Jenewa tentang hukum perang.

  3. Protokol (Protocol)
    Protokol adalah perjanjian tambahan yang melengkapi atau mengubah suatu perjanjian sebelumnya. Contohnya Protokol Kyoto yang memperkuat perjanjian tentang perubahan iklim.

  4. Deklarasi (Declaration)
    Deklarasi adalah pernyataan formal yang berisi kesepakatan tentang prinsip-prinsip tertentu, tetapi tidak selalu mengikat secara hukum. Misalnya, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

  5. Perjanjian Eksekutif (Executive Agreement)
    Ini adalah perjanjian yang dibuat oleh kepala negara atau pemerintah tanpa memerlukan ratifikasi legislatif, seperti perjanjian dagang bilateral.

Dengan memahami berbagai tahapan dan macam perjanjian internasional, negara-negara dapat lebih efektif mengatur hubungan diplomatik dan kepentingan nasionalnya di panggung global.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Blog ads

ADS