Tahapan Perjanjian Internasional dan Penjelasannya


Terdapat tiga tahapan utama dalam proses Perjanjian Internasional menurut hukum internasional, yaitu Perundingan (Negotiation), Penandatanganan (Signature), dan Ratifikasi (Ratification). Berikut penjelasannya:

  1. Perundingan (Negotiation)
    Pada tahap ini, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional bertemu untuk membahas dan merundingkan syarat-syarat, hak, serta kewajiban yang akan dicantumkan dalam perjanjian. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Proses ini bisa berlangsung dalam berbagai pertemuan diplomatik atau forum internasional.

  2. Penandatanganan (Signature)
    Setelah mencapai kesepakatan dalam perundingan, langkah selanjutnya adalah menandatangani perjanjian. Penandatanganan ini menunjukkan bahwa para pihak sudah sepakat dengan isi perjanjian yang telah dirumuskan. Namun, penandatanganan ini belum membuat perjanjian tersebut mengikat secara hukum hingga dilakukan ratifikasi.

  3. Ratifikasi (Ratification)
    Ratifikasi adalah tahap di mana negara-negara atau pihak yang terlibat secara resmi menyetujui dan menerima perjanjian setelah melalui proses hukum di dalam negeri masing-masing, seperti persetujuan parlemen atau presiden. Dengan ratifikasi, perjanjian internasional menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang menandatanganinya.

Tahapan ini diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian yang dibuat di tingkat internasional juga selaras dengan kepentingan dan sistem hukum negara-negara yang terlibat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Blog ads

ADS